SOSIALISASI DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA KEMANISAN MELALUI PROGRAM KULIAH KERJA MAHASISWA

Authors

  • Lira Erwinda Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Faturohman Universitas Bina Bangsa
  • Irwanto Irwanto Universitas Bina Bangsa
  • Mohamad Ali Universitas Bina Bangsa
  • Maya Kiptiah Universitas Bina Bangsa
  • Rolani Rolani Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.46306/seumpama.v1i2.40

Keywords:

Extension, Socialization, Legal Awareness, Penyuluhan, Sosialisasi, Kesadaran Hukum

Abstract

The purpose of this study is to analyze the role of students in spreading legal awareness through student work programs. With a qualitative analysis approach, this study investigates the interaction between students and the community in the context of legal counseling. Primary data are obtained from photo documentation depicting the implementation of legal awareness socialization and counseling programs, while secondary data are sourced from literature related to legal awareness. In-depth analysis of images and literature reveals patterns of student interaction in conveying legal information to the public and its impact in shaping higher legal awareness. The findings of this study indicate that student work programs have great potential in producing people who are more aware of their legal rights and responsibilities. This research provides insight into how legal education can play a role in shaping societies that are more responsive to social change and a deeper understanding of the law

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aktamovich, A. Z. (2020). The Role Of Legal Personnel In Raising Legal Awareness In The Society. The American Journal of Political Science Law and Criminology, 2(12), 52–55.

Al Fajar, M. D., Leviza, J. L., Alhayyan, R., & Adriany, F. F. (2021). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Uu Ite Terhadap Masyarakat Di Desa Cempedak Lobang. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1047–1051.

Cotterrell, R. (1995). Law’s community: legal theory in sociological perspective. Oxford University Press.

Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496.

Fuady, M. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana.

Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(01).

Hatu, R. (2010). Pemberdayaan dan pendampingan sosial dalam masyarakat (suatu kajian teortis). Jurnal Inovasi, 7(04).

Hidayat, N. (2019). Model Kuliah Kerja Nyata (KKN) integratif interkonektif berbasis pada pengembangan masyarakat yang produktif inovatif dan kreatif. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 2(2), 219–238.

Indonesia, S. J. K. Y. R. (2019). Memperkuat peradaban hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Jawardi, J. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Culture Development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 77–93.

Kadirova, K. (2022). Raising The Legal Awareness And Legal Culture of Citizens in Society. Science and Innovation, 1(B4), 415–419.

Kuncorowati, P. W. (2009). Menurunnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia. Jurnal Civics, 6(1), 60–75.

Kusuma, J. A. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah.(Studi Kasus Di Kampung Pulo, Bekasi Selatan).

Marsinah, R. (2018). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2).

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar.

Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.

Muthmainnah, W. R., & Lestari, I. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup. Madani Legal Review, 4(2), 96–107.

Noviani, F. (2018). Interaksi Mahasiswa-Mahasiswi Uin Suska Riau Yang Tinggal Serumah Di Lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Menurut Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Nurkasihani, I. (2018). Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat. JDIH Kabupaten Tanah Laut. Al Faiq, MF, & Suryaningsi, S.(2021). Hak Anak Penyandang Disabilitas Untuk Sekolah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 44–50.

Oracle. (2020). Retrieve. https://www.oracle.com/databa se/what-is-database.html

Permanasari, L., Ganefwati, R., & Pergiwati, D. V. (2022). Pengembangan Ekonomi Kreatif Umkm Desa Kedungpeluk Sidoarjo Melalui Strategi Pemasaran Digital Seta Membentuk Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Abdi Bhayangkara, 4(01), 1275–1284.

Putri, Z. F. D. H. (2021). Penyuluhan Hukum Masyarakat tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 135–143.

Rasyid, M., & Faisal, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Delik Penganiayaan. Kalabbirang Law Journal, 4(1), 7–19.

Rifâ, T., & Prayogi, A. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3), 404–422.

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat Di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 310–329.

Soekanto, S. (1982). Legal awareness and legal compliance. Jakarta: CV Rajawali.

Suharso, & Retnoningsih. (2009). Big Indonesian Dictionary, Lux Edition. Widya Karya.

UINSGD, H. (2013). Rendahnya Kesadaran Hukum di Indonesia. https://uinsgd.ac.id/rendahnya-kesadaran-hukum-di-indonesia/

Usman, A. H. (2015). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Utsman, S. (2009). Dasar-dasar sosiologi hukum: Makna dialog antara hukum & masyarakat, dilengkapi proposal penelitian hukum (legal research). Pustaka Pelajar.

Yuhandra, E., Akhmaddhian, S., Fathanudien, A., & Tendiyanto, T. (2021). Penyuluhan hukum tentang dampak positif dan negatif penggunaan gadget dan media sosial. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(01), 78–84.

Zein, M. F. (2023). Pentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 71–75.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Erwinda, L. ., Faturohman, F., Irwanto, I., Ali, M. ., Kiptiah, M. ., & Rolani, R. (2023). SOSIALISASI DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA KEMANISAN MELALUI PROGRAM KULIAH KERJA MAHASISWA. Prosiding Seminar Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 324–333. https://doi.org/10.46306/seumpama.v1i2.40